Sijunjung, Sumbar– Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung berhasilmenangkap seorang pria berinisial JO (35), karena diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Pelaku diamankan di tepi Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
JO yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Jorong Pasar, Kenagarian Sungai Lansek, diduga memperjualbelikan sabu untuk meraih keuntungan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu siap edar, satu pipa kaca, sejulah uang tunai. dan satu unit telpon seluler untuk bertransaksi.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal SH menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Petugas kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ditanganya" Ulasnya.
Saat penggeledahan dan penyitaan, yang disaksikan dua orang warga setempat, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut" tambahnya
Atas perbuatannya, JO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Berry)

Dina Syafitri