Polres Sijunjung Tangkap Sopir Diduga Pengedar Sabu di Jalinsum, Terancam 20 Tahun Penjara

    Polres Sijunjung Tangkap Sopir Diduga Pengedar Sabu di Jalinsum, Terancam 20 Tahun Penjara

     Sijunjung, Sumbar–   Satuan Reserse Narkoba  Polres Sijunjung berhasilmenangkap seorang pria berinisial JO (35),  karena diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

    Pelaku diamankan di tepi Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

    JO yang berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Jorong Pasar, Kenagarian Sungai Lansek, diduga memperjualbelikan sabu untuk meraih keuntungan.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu siap edar, satu pipa kaca, sejulah uang tunai. dan satu unit telpon seluler untuk bertransaksi. 

    Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafwal SH menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

    "Petugas kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ditanganya" Ulasnya.

    Saat penggeledahan dan penyitaan, yang disaksikan dua orang warga setempat, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya. 

    "Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut" tambahnya

    Atas perbuatannya, JO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

    (Berry)

    polres sijunjung tangkap sopir diduga pengedar sabu di jalinsum terancam 20 tahun penjara humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Gabungan di Muaro Sijunjung, Jasa...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sijunjung Gelar Buka Puasa bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami